PPSP diarahkan pada 3 sasaran, yakni :
- Menghentikan perilaku buang air besar sembarangan (BABS) pada tahun 2014, di perkotaan dan pedesaan.
- Pengurangan timbunan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang ramah lingkungan
- Pengurangan genangan di 100 kabupaten/kota seluas 22.500 hektar.
Program ini juga untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia memenuhi tujuan-tujuan Millenium Development Goals (MDGs), khususnya yang terkait dengan Butir 7 Target ke-10 MDGs, yakni mengurangi hingga setengahnya jumlah penduduk yang tidak punya akses berkelanjutan pada air yang aman diminum dan sanitasi yang layak pada tahun 2015. Target PPSP adalah pada tahun 2015 dapat menjangkau 330 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Ternyata, hasil pencapaiannya jauh melebihi target. Sampai dengan tahun 2014 ini, telah 446 kota/kabupaten yang tercatat sebagai peserta program PPSP. Oleh sebab itu, PPSP diharapkan bisa menjadi payung bagi berbagai aktivitas terkait pembangunan sektor sanitasi yang berlangsung. Pelaksanaan PPSP di daerah merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 660/4919/SJ Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Program PPSP.
Bila ditinjau dari proses penganggaran regular pemerintah (tahunan) melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah misalnya melalui mekanisme Musrenbang, maka adopsi dari program dan kegiatan dalam MPS harus dilakukan. Sehinggga program dan kegiatan yang sudah disusun didalam MPS harus diusulkan oleh Kepala SKPD terkait, melalui Renja SKPD agar masuk kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Tanpa usulan dari Kepala SKPD maka program dan kegiatan yang sudah disusun tidak akan terangkut kedalam penganggaran regular. Oleh karena itu peran dan fungsi dari Kepala SKPD sangat strategis.
- Bagi Kabupaten/Kota dengan memiliki Kepala Pemerintahan yang baru, Pokja Sanitasi Kabupaten/Kotaapat memberikan advokasi kepada tim penyusun dokumen Rencana Jangka Menengah Kabupaten/Kota agar Dokumen PPSP (BPS, SSK dan MPS) dapat diadopsi kedalam Dokumen Kabupaten/Kota seperti Penyusunan RPJMD, RPIJMD, Renstra SKPD dan sebagainya.
- Bagi Kabupaten/Kota dengan Kepala Pemerintahan yang lama (sudah memiliki dokumen Rencana Strategi Jangka Menengah), dengan mengadopsi program dan dan kegiatan di dalam rencana tahunan melalui advokasi kepada Kepala SKPD terkait secara terus menerus agar program dan kegiatan yang sudah disusun didalam MPS dapat adopsi kedalam Renja SKPD. Revisi RPIJMD Tahunan dan RKP Daerah.
- Perencanaan Umum Daerah
- Jadikan Dokumen PPSP menjadi rujukan utama dalam penyususunan dokumen perencanaan umum daerah sector sanitasi. Perencanaan umum daerah dapat berupa: Masterplan, Outline Plan, RTRW, RDTRK dan Dokumen Manajemen Pengelolaan Sanitasi (sektor air limbah, sektor persampahan dan sektor drainase).
- Dari hasil perencanaan umum tersebut khususnya Manajemen Pengelolaan Sanitasi melalui studi yang mendalam akan memberikan gambaran secara mendetail hal-hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan sanitasi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan target yang telah ditetapkan didalam dokumen MPS.
- Apabila terjadi perbedaan –perbedaan antara dokumen MPS dengan dokumen perencanaan tersebut maka perlu dilakukan review terhadap dokumen MPS, menyesuaikan dengan dokumen perencanaandaerah tersebut.
Adopsi kedalam Mekanisme Penganggaran Reguler :
- Memorandum Program Sanitasi (MPS) tidak akan bermanfaat jika program dan kegiatan yang sudah disusun tidak teradopsi kedalam mekanisme penganggaran reguler.
- Pokja Sanitasi harus mengetahui dan mengikuti proses penganggaran reguler agar mengetahui waktu-waktu kritis yang dapat diintervensi sehingga program dan kegiatan didalam MPS dapat diadopsi kedalam mekanisme penganggaran reguler.
Dari tulisan diatas, penulis memberikan kesimpulan bahwa dokumen PPSP (BPS, SSK dan MPS) yang dihasilkan dalam program PPSP merupakan sebuah dokumen rujukan untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan akan mempunyai manfaat jika program dan kegiatan dalam dokumen PPSP teradopsi dalam mekanisme penganggaran reguler. Dengan pelaksananan program PPSP, dokumen PPSPpun menjadi sebuah syarat bagi daerah yang akan mendapatkan bantuan pendanaan pembangunan sanitasi khusunya yang bersumber dari anggaran APBN. Pada akhirnya, begitu penting dan bermanfaatnya dokumen PPSP dalam sebuah perencanaan pembangunan sanitasi daerah. Akan tetapi sampai saat ini, belum ada regulasi (perundang-undanganan/peraturan/keputusan) yang mengatur dengan jelas mengenai legalitas dokumen PPSP sebagai dokumen rujukan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Penulis berharap, segera diterbitkan regulasi berkaitan dengan legalitas dokumen PPSP sebagai dokumen perencanaan pembangunan sanitasi daerah dan menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Penulis : M. Debby Rizani, Professional Facilitator
Bertugas di Surabaya, Jawa Timur. Email : [email protected]